Iklan

Iklan

,

Iklan

KIP Aceh Tamiang Lakukan Kasasi Hasil Putusan PT TUN Medan, Ini Kata Ketua KIP

Redaksi
4 Nov 2024, 17:15 WIB Last Updated 2024-11-04T10:15:11Z
Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti, SH

SUARAACEH.ID - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang akan mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) atas hasil keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan yang mengabulkan permohonan bakal pasangan calon Hamdan Sati dan bakal pasangan calon wakil Bupati Febriadi.

Hal ini disampaikan Ketua KIP Aceh Tamiang, Rita Afrianti disela-sela kegiatan sortir dan lipat surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh kepada Wartawan, Senin (4/11/2024).

"Kami sudah berkoordinasi dengan KPU RI dan menyiapkan berkas untuk mengajukan kasasi atas hasil keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau PTTUN Medan," ujarnya.

Rita mengatakan saat ini pihaknya sudah memutuskan akan melakukan Kasasi dan secara resmi surat pengajuan ini akan dikirim ke Mahkamah Agung melalui PTTUN Medan.

Berdasarkan hasil Konsultasi dengan KPU RI, pihaknya kata Rita, akan tetap melaksanakan tahapan pilkada sesuai jadwal, dimana saat ini KIP Aceh Tamiang akan segera mencetak Surat Suara Calon Bupati dan Wakil Bupati dengan satu pasangan calon yakni Armia Pahmi dan Ismail serta Kotak Kosong yang akan berkontestasi pada Pilkada Aceh Tamiang 27 November 2024.

Rita kembali memastikan bahwa seluruh tahapan pilkada akan berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan. "Pihaknya berharap seluruh tahapan Pilkada Aceh Tamiang berjalan lancar dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan," ujarnya.

Iklan