Iklan

Iklan

,

Iklan

Datok Syariful Alam, lebih baik perjuangkan priodenya dari pada masa jabatannya

Redaksi
10 Jan 2025, 13:23 WIB Last Updated 2025-01-10T06:23:20Z
Syariful Alam Kepala Desa ( Datok Penguhulu) Kampung Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang


SUARAACEH. ID - Polemik Terkait Perpanjangan Masa Jabatan kepala Desa (Datok Penghulu) Sebutan khusus Di Aceh Tamiang menjadi perbincangan hangat dikalangan luas masyarakat Aceh, turut bersuara Syariful Alam Datok Penghulu Kampong Kesehatan kecamatan Karang Baru Aceh Tamiang. Jum'at, (10/01/2024).

Syariful Alam atau lebih dikenal panggil (Tok Pol) sapaan akrabnya menyampaikan pendapat menurutnya masa perpanjangan jabatan Datok Penghulu Di Aceh harus dapat melihat semua Aspek serta kebutuhan, Apalagi kita harus bersatu dalam memperjuangkan hal ini Mengingat ada UUPA yang harus diubah terkait Hal tersebut jelas akan menyita waktu dan tenaga fikiran. Ujarnya.

" Syariful Alam ( Tok Pol ) menyebutkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Datok) Atau sebutan lainnya harus melihat apakah Itu menjadi keharusan ".

Lanjutnya, " Kalau Di tanya secara pribadi saya harus jujur kalau perlu 10 tahun namun dibalik itu semua apakah lama nya masa jabatan seorang Datok Akan menjamin berkesinambungannya pembangunan Di desa atau kampung tersebut ". Pungkasnya.

Tok Pol mengatakan kepada Awak media Online Suaraaceh.id bahwa dalam konteks ini secara Pribadi Saya mengusulkan lebih baik perjuangkan priodenya dari pada masa jabatannya, Masa 8 tahun jabatan kepala Desa ( Datok) sebutan lain menurut saya itu terlalu lama dan tidak Kondusif, Tentu Hal itu menjadi pertimbangan saya, Kenapa Demikian ?. Tegasnya.


Pertama :

Kita Mempunyai komitmen dan tekat yang kuat untuk memajukan Desa (Kampung) lebih cepat karna jika kita tidak mampu untuk membuat Desa (kampung) kita Lebih baik maka waktu 6 tahun itu merupakan waktu yang sangat lama buat Seorang kepala Desa ( Datok ).

Kedua :

Kita Membuka Ruang kepafa Masyarakat untuk menilai masa kerja Datok nya Apa sudah sesuai dengan Keinginan masyarakat meski konteks kepuasan masyarakat itu bervariasi dan beragam serta Kita juga Bisa mengevaluasi kinerja kita Apakah sudah Baik dan Sesuai Dengan keinginan Kita pribadi atau keinginan Masyarakat.


Ketiga :

Kita Selaku Incumbent tetap punya Hak yang sama untuk ikut kembali pada pemilihan kepala Desa (Datok) jika kita masih diharapkan dan di cintai oleh masyarakat Insya Allah Kita akan kembali Diberi Amanah untuk Priode berikutnya.


Keempat :

Kita terhindar dari Hal-hal indikasi penyalah gunaan Anggaran Dana Desa ( ADD) Yang Di Amanahkan oleh Negara, Melalui ADD karna Dimasa jabatan Normal Saja banyak Kawan kawan sesama Datok dan sebutan Lain tersandung masalah anggaran Dana Desa dengan berbagai kasus yang sampai saat ini itu semua masih belum terrselesaikan secara utuh.

" Tok Pol Menegaskan bahwa kita membuka ruang demokrasi kepada masyarakat yang ingin ikut mencalonkan Diri menjadi salah seorang Calon kepala Desa (Datok) Tanpa Menunggu waktu yang begitulama ".

Jika Dalam pandangan saya ini bertentangan Dengan Keinginan Itu Merupakan Hal Yang wajar, sebab kita bersuara Di dalam konteks Demokrasi.

Dan saya merupakan salah satu Diantara nya yang akan Menjalankan Amanah keputusan Apapun bentuk Keputusan itu yang sudah menjadi keputusan berkekuatan Hukum Tetap. Tutupnya.

Iklan